fbpx

Sene Baso, Mudoh Kiro. Panda Kecek, Bui Sajo

Rujuk Setelah Cerai: Apa yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan?

Cerai adalah keputusan yang sulit dan menyakitkan bagi pasangan yang tidak dapat mempertahankan pernikahan mereka. Namun, ada kalanya pasangan yang bercerai merasa menyesal dan ingin kembali bersama. Apakah hal ini mungkin? Bagaimana cara rujuk setelah cerai? Apa saja syarat dan prosedur yang harus dipenuhi? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan memberikan beberapa tips untuk rujuk setelah cerai.

Apa itu Rujuk?

Rujuk adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan proses kembali bersama pasangan yang pernah bercerai. Rujuk berbeda dengan menikah lagi, karena tidak memerlukan akad nikah baru. Rujuk hanya dapat dilakukan oleh pasangan yang bercerai dengan talak satu atau dua, dan masih dalam masa iddah (masa tunggu) yang ditentukan oleh syariat Islam. Masa iddah adalah waktu yang diberikan kepada wanita yang bercerai untuk menunggu sampai tiga kali haid atau tiga bulan, sebelum ia dapat menikah lagi dengan pria lain. Tujuan masa iddah adalah untuk memastikan bahwa wanita tersebut tidak hamil dari mantan suaminya, dan juga memberi kesempatan kepada pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka.

Apa Saja Syarat dan Prosedur Rujuk?

Syarat dan prosedur rujuk tergantung pada jenis talak yang diucapkan oleh suami kepada istrinya. Ada tiga jenis talak, yaitu:

  • Talak raj’i: Talak yang dapat dirujuk kembali tanpa akad nikah baru, selama masih dalam masa iddah. Contoh talak raj’i adalah talak satu atau dua yang diucapkan secara langsung, seperti “Aku cerai kamu” atau “Aku talak kamu”.
  • Talak bain: Talak yang tidak dapat dirujuk kembali tanpa akad nikah baru, meskipun masih dalam masa iddah. Contoh talak bain adalah talak tiga, atau talak satu atau dua yang diucapkan secara tidak langsung, seperti “Kamu bebas dari ikatan pernikahan dengan saya” atau “Kamu bukan istri saya lagi”.
  • Talak mughallazah: Talak yang tidak dapat dirujuk kembali sama sekali, bahkan dengan akad nikah baru, kecuali jika wanita tersebut telah menikah dan bercerai dengan pria lain terlebih dahulu. Contoh talak mughallazah adalah talak tiga yang diucapkan secara berturut-turut dalam satu majelis, seperti “Aku talak kamu tiga kali”.

Jika pasangan yang bercerai dengan talak raj’i ingin rujuk, maka mereka harus memenuhi syarat berikut:

  • Keduanya masih memiliki niat dan cinta untuk bersama.
  • Keduanya masih dalam masa iddah, yang dapat dilihat dari hitungan haid atau bulan wanita tersebut.
  • Suami mengucapkan ijab (penyataan) rujuk kepada istrinya, seperti “Aku rujuk kamu” atau “Aku terima kamu kembali sebagai istriku”.
  • Istri mengucapkan qabul (penerimaan) rujuk dari suaminya, seperti “Aku terima rujuk dari kamu” atau “Aku terima kamu kembali sebagai suamiku”.
  • Keduanya menyaksikan rujuk mereka di hadapan dua orang saksi yang adil dan dipercaya, atau di hadapan hakim atau pejabat yang berwenang.
  • Keduanya membayar mahar (mas kawin) baru, jika ada kesepakatan di antara mereka.

Jika pasangan yang bercerai dengan talak bain ingin rujuk, maka mereka harus memenuhi syarat berikut:

  • Keduanya masih memiliki niat dan cinta untuk bersama.
  • Keduanya masih dalam masa iddah, yang dapat dilihat dari hitungan haid atau bulan wanita tersebut.
  • Keduanya melakukan akad nikah baru, dengan ijab dan qabul yang sah, di hadapan dua orang saksi yang adil dan dipercaya, atau di hadapan hakim atau pejabat yang berwenang.
  • Keduanya membayar mahar (mas kawin) baru, sesuai dengan kesepakatan di antara mereka.

Jika pasangan yang bercerai dengan talak mughallazah ingin rujuk, maka mereka harus memenuhi syarat berikut:

  • Keduanya masih memiliki niat dan cinta untuk bersama.
  • Wanita tersebut telah menikah dan bercerai dengan pria lain, dengan akad nikah dan talak yang sah, tanpa ada unsur paksaan atau tipu daya. Pernikahan dan perceraian ini disebut dengan nikah halala.
  • Wanita tersebut telah melewati masa iddah dari perceraian dengan pria lain tersebut, yang dapat dilihat dari hitungan haid atau bulan wanita tersebut.
  • Keduanya melakukan akad nikah baru, dengan ijab dan qabul yang sah, di hadapan dua orang saksi yang adil dan dipercaya, atau di hadapan hakim atau pejabat yang berwenang.
  • Keduanya membayar mahar (mas kawin) baru, sesuai dengan kesepakatan di antara mereka.

Apa Saja Tips untuk Rujuk Setelah Cerai?

Rujuk setelah cerai bukanlah hal yang mudah dan sederhana. Pasangan yang ingin rujuk harus mempertimbangkan banyak hal, seperti alasan cerai, kondisi keluarga, anak-anak, harta, dan lain-lain. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu pasangan yang ingin rujuk setelah cerai:

  • Berdoa dan memohon petunjuk dari Allah SWT, agar diberikan kemudahan dan keberkahan dalam rujuk.
  • Berbicara dan berdiskusi secara jujur dan terbuka dengan pasangan, mengenai apa yang menjadi masalah dan solusi dalam pernikahan sebelumnya, dan apa yang diharapkan dan dijanjikan dalam pernikahan baru.
  • Memaafkan dan melupakan kesalahan dan kekhilafan yang terjadi di masa lalu, dan tidak mengungkit-ungkitnya lagi di masa depan.
  • Mengubah sikap dan perilaku yang negatif dan merugikan, dan meningkatkan sikap dan perilaku yang positif dan bermanfaat, baik untuk diri sendiri, pasangan, maupun keluarga.
  • Menjaga komunikasi dan kerjasama yang baik dan harmonis dengan pasangan, dan menghindari konflik dan pertengkaran yang tidak perlu dan tidak produktif.
  • Menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami dan istri, dan saling mendukung dan membantu dalam segala hal.
  • Menjalin hubungan yang baik dan ramah dengan keluarga dan kerabat dari kedua belah pihak, dan tidak membiarkan mereka ikut campur dalam urusan rumah tangga.
  • Memberikan perhatian dan kasih sayang yang cukup dan seimbang kepada anak-anak, jika ada, dan menjaga kesejahteraan dan kebahagiaan mereka.
  • Menjalankan ibadah dan kewajiban agama dengan baik dan benar, dan menjadikan Allah SWT sebagai tujuan dan pedoman hidup.

Kesimpulan

Rujuk setelah cerai adalah sebuah pilihan yang dapat diambil oleh pasangan yang pernah bercerai, jika mereka masih memiliki niat dan cinta untuk bersama. Namun, rujuk setelah cerai bukanlah hal yang mudah dan sederhana, karena memerlukan syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, serta tips yang harus diikuti. Pasangan yang ingin rujuk setelah cerai harus berdoa dan memohon petunjuk dari Allah SWT, berbicara dan berdiskusi secara jujur dan terbuka dengan pasangan, memaafkan dan melupakan masa lalu, mengubah sikap dan perilaku yang negatif, menjaga komunikasi dan kerjasama yang baik, menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing, menjalin hubungan yang baik dengan keluarga dan kerabat, memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak-anak, dan menjalankan ibadah dan kewajiban agama dengan baik dan benar.

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda yang ingin rujuk setelah cerai

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

On Key

Related Posts